Rusdianti Sosialiasasikan Perda No.3 Tahun 2020

Anggota DPRD Lamsel, Rusdianti, kembali menyosialiasasikan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Lebungsari, Merbau Mataram, Sabtu (8/6/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hj. Rusdianti, kembali menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Legislator Fraksi PAN itu berkegiatan di Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel, Sabtu (8/6/2024).

Dia menjelaskan, ketertiban umum ialah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat berkegiatan secara tertib dan teratur.

“Ketentraman masyarakat ialah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat berkegiatan secara aman, nyaman, dan tenteram,” jelasnya.

Perda Nomor 3 ini meliputi tempat umum antara lain prasarana dan/ atau sarana yang diselenggarakan pemerintah, swasta atau perorangan untuk kegiatan masyarakat.

“Termasuk didalamnya ialah semua gedung-gedung kantor milik daerah, gedung kantor umum, dan pusat belanja,” kata dia lagi.

Ia juga menjelaskan, jalan ialah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya untuk lalu lintas.

“Saya mengajak semua pihak dan masyarakat dapat saling menjaga agar menyiptakan tentram, tertib umum, dan saling melindungi,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Comment